Minggu, 25 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Bangunan Gudang Di Desa Bantar Panjang, Diduga Tidak Berizin PBG

BAGIKAN ARTIKELBangunan Gudang Di Desa Bantar Panjang, Diduga Tidak Berizin PBGhttps://www.mahardhikanews.com/2023/10/21/bangunan-gudang-di-desa-bantar-panjang-diduga-tidak-berizin-pbg/
Bangunan Gudang Di Desa Bantar Panjang, Diduga Tidak Berizin PBG

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Di Indonesia kegiatan mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu.

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Di Indonesia kegiatan mendirikan bangunan merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan bangunan di atas wilayah Indonesia, namun harus dengan melewati proses perizinan atau menyelesaikan sejumlah persyaratan dokumen legal terlebih dahulu.

Salah satu yang harus diselesaikan yaitu izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan.

Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus PBG terlebih dahulu. Namum, ada juga oknum atau perusahaan yang sengaja tidak membuat izin tersebut seakan sengaja agar terhindar dari pajak.

Seperti proyek pembangunan gedung di wilayah Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, yang diduga luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (Perda).

Adanya dugaan tak berizin karena tidak adanya papan PBG pada saat pengerjaan proyek tersebut, yang wajib disertakan pada saat pembangunan. Jum’at,20/10/23.

Dari hasil pantauan Awak Media di lokasi, proyek pembangunan tersebut akan di jadikan tempat Gudang Beras.

Saat Awak Media ingin konfirmasi ke pemilik gudang untuk meminta keterangan terkait sudah sampai mana izin PBG itu di urus, namun sang pemilik tak ada di lokasi.

Hanya bisa menemui salah satu keamanan Proyek Gudang dan diperkuat duggan dengan keterangan di lapangan yang mengatakan tidak mengetahui terkait PBG bangunan tersebut.

“Saya gak tau perijinannya, mungkin sudah ada di Desa, kan ini pekerjaan sudah berjalan” tutur keamanan proyek di lapangan.

Sementara itu, Camat Tigaraksa enggan merespon saat dikonfirmasi terkait keberadaan pembangunan Gudang yang diduga belum memiliki PBG melalui pesan whatsapp.

Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Kepala Satpol PP kabupaten Tangerang belum bisa di temui.

Dasar Hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang 2011–2031. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. ( Jun/Tim )