Jumat, 23 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial Jejak Pesan Gus Mus di Hari Santri: Seruan untuk PBNU Soal Asap dan Hutan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Mengapresiasi Kinerja Disnaker Dalam Program 3G Wakil Walikota Tangsel Pimpin Seribu Santri dalam Apel Hari Santri 2026 Taiwan Excellence Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Dikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKS

BAGIKAN ARTIKELDikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKShttps://www.mahardhikanews.com/2023/09/26/dikeluhkan-ortu-siswa-smpn-2-pasar-kemis-diduga-jual-beli-buku-lks/
Dikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKS

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Berdasarkan hasil investigasi, dugaan jual beli buku LKS tersebut dilakukan kepada peserta didik kelas 7, 8 dan 9.

“Ada sekitar 10 mata pelajaran LKS dengan total Rp150 ribu/ siswa Pak…,” ujar narasumber kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

Dia menyampaikan, sebenarnya mempertanyakan perihal jual beli LKS tersebut yang dianggapnya menabrak aturan. Namun tidak ada pilihan lain selain mengikuti aturan sekolah.

“Mau gimana lagi Pak? Kita ikut sajalah aturan sekolah biar anak tidak bermasalah nanti,” ungkapnya.

Dalam hal ini sudah jelas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Dipertegas pula dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak SMP Negeri 2 Pasar Kemis belum dapat dikonfirmasi. (Jun/Tim)