Rabu, 04 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Diburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Aslinmas Kota Tangerang Siapkan 1.000 Personel, Rasman Susandi: Siap Sukseskan Apel Akbar Banten Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Wartelsuspas Jadi Andalan Lapas Pemuda Tangerang Tekan Penggunaan HP Ilegal Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik DPW GMPK Banten Audiensi dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Desak PPID Hadir di Seluruh OPD dan Kecamatan Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Layanan Ekstra di November 2026, Bisa Bayar Pajak Malam Hari dan Dicicil
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Diburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota

BAGIKAN ARTIKELDiburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kotahttps://www.mahardhikanews.com/2026/11/04/diburu-hingga-pandeglang-tiga-terduga-pelaku-curanmor-di-tangerang-berhasil-dibekuk-tim-jatanras-polres-metro-tangerang-kota/
Diburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Pelarian tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, berakhir di tangan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya diamankan di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Pelarian tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, berakhir di tangan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya diamankan di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (3/11/2026) pagi.

Pengungkapan ini berawal dari kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, RT 01/RW 05, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 02.25 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga mengambil kendaraan tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV, Tim Opsnal Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Suwito, S.H., bersama Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, S.H., menelusuri keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Sobang, Kabupaten Pandeglang. Ketiganya berinisial R, AS, dan A kemudian diamankan bersama satu unit Honda CBR yang diduga merupakan hasil pencurian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu buah kunci T beserta tujuh mata kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, satu unit Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian, serta beberapa sepeda motor lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan Tim Jatanras dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan penelusuran keberadaan para terduga pelaku hingga ke luar wilayah Tangerang.

“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi layanan 110 kepolisian. (Ivan)