Rabu, 04 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Aslinmas Kota Tangerang Siapkan 1.000 Personel, Rasman Susandi: Siap Sukseskan Apel Akbar Banten Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Wartelsuspas Jadi Andalan Lapas Pemuda Tangerang Tekan Penggunaan HP Ilegal Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri terhadap Kritik DPW GMPK Banten Audiensi dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Desak PPID Hadir di Seluruh OPD dan Kecamatan Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Kini Ditahan di Rutan Mabes Polri Samsat Kabupaten Bekasi Hadirkan Layanan Ekstra di November 2026, Bisa Bayar Pajak Malam Hari dan Dicicil Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tingkatkan Patroli dan Sosialisasi Layanan 110
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

BAGIKAN ARTIKELKabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKBhttps://www.mahardhikanews.com/2026/11/04/kabar-gembira-pemprov-dki-jakarta-berikan-pembebasan-sanksi-administratif-pkb-dan-bbnkb/
Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

MAHARDHIKAnews.com
JAKARTA, – Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Rabu (04/11/26).

MAHARDHIKAnews.com
JAKARTA, – Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Rabu (04/11/26).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor tanpa terbebani sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor, memperbarui administrasi kendaraan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Mulai tanggal 2 Nopember -31 Desember 2026

Program pembebasan sanksi administratif ini juga diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan DKI Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing atau mengakses kanal informasi resmi Samsat DKI Jakarta guna mengetahui persyaratan, periode pelaksanaan, serta mekanisme pemberian pembebasan sanksi administratif tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan Samsat semakin memberikan kemudahan, kenyamanan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ayo manfaatkan kesempatan ini! Taat pajak kendaraan, dukung pembangunan Jakarta. (Abdul Rojak)