MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Proyek konstruksi di lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Bukan sekadar persoalan administratif, proyek yang menggunakan anggaran publik di fasilitas pemerintah ini dinilai janggal karena tidak dilengkapi papan informasi proyek dan kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area publik.
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Proyek konstruksi di lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menuai sorotan tajam. Bukan sekadar persoalan administratif, proyek yang menggunakan anggaran publik di fasilitas pemerintah ini dinilai janggal karena tidak dilengkapi papan informasi proyek dan kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area publik.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya kelalaian pengawasan hingga potensi persekongkolan jahat yang melibatkan pejabat berwenang.
Kepala Disbudpar Kota Tangerang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus penanggung jawab aset di lingkungan instansinya, tidak bisa berlindung di balik sikap bungkam. Ketertutupan informasi justru membuka ruang investigasi hukum yang lebih luas.
Sebagai pemegang otoritas tertinggi, Kadisbudpar wajib memastikan setiap kegiatan fisik patuh pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dugaan kelalaian dapat diurai dari beberapa indikator:
1. Dugaan Kelalaian Pengawasan (Omission)
Membiarkan proyek berjalan tanpa papan informasi dan papan PBG yang terpasang di titik pandang publik merupakan bentuk pembiaran administratif. Pejabat dinilai lalai mengawasi pelaksana lapangan agar patuh asas keterbukaan informasi.
2. Ketidakjelasan Peruntukan Proyek
Di lapangan proyek disebut sebagai pembangunan ruang tunggu, namun papan informasi proyek yang justru disembunyikan di bagian belakang tercatat sebagai rehabilitasi ruang sekretariat. Ketidaksesuaian narasi ini memicu kecurigaan adanya pengkondisian, mark-up, atau pemecahan paket siluman untuk menghindari prosedur pengadaan.
3. Sikap Bungkam Pejabat
Kadisbudpar Boyke yang memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan memperkuat dugaan adanya hal yang ditutupi. Dalam hukum administrasi negara, sikap pasif pejabat publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, proyek pemerintah yang tidak transparan memiliki konsekuensi serius:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3 menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Jika terbukti ada permufakatan untuk mengelabui publik atau memanipulasi dokumen, maka Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 603-604 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dapat diterapkan.
Selain itu, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo UU Cipta Kerja mewajibkan setiap bangunan gedung negara memiliki PBG dan memenuhi standar teknis. Membangun tanpa PBG dapat berujung penghentian paksa hingga sanksi pidana.
Sikap bungkam juga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pejabat yang sengaja menutup-nutupi informasi anggaran dan identitas proyek publik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada teguran ringan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Daerah diminta segera turun tangan untuk:
1. Melakukan audit investigatif terhadap RAB dan kontrak kerja proyek;
2. Memeriksa keabsahan dan keberadaan PBG untuk bangunan ruang tunggu / rehabilitasi sekretariat tersebut;
3. Meminta pertanggungjawaban resmi Kadisbudpar Kota Tangerang.
(Jun/Tim)



