Rabu, 21 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Polemik Retribusi Sampah Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Diminta Jangan Tutup Mata Ulama Shirathal Mustaqim: Teladan Istiqamah dalam Dakwah, Kemandirian dan Kebangsaan Semarak HUT ke-62 Golkar, Penyerahan SK Bappilu Warnai Perayaan di Kota Tangerang 185 WBP Lapas Pemuda Tangerang Jalani Tes Urine, Hasilnya 100 Persen Negatif Anggaran Mebel dan Laptop Disdikbud Tangsel Disorot, LSM KPK-RI Desak Kejati Banten Dalami Laporan Ketua Umum Ormas FBB Ajak Kader Gabung PSI, Sebut Partai Anak Muda Penampung Aspirasi Rakyat Kecil Salat Jumat Bareng Warga, Wakapolres Tangerang Kota Ajak Jaga Keamanan Lingkungan Franciscus Sibarani Tinjau Pembinaan Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Sosial › Mahardhika Premium

Polemik Retribusi Sampah Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Diminta Jangan Tutup Mata

BAGIKAN ARTIKELPolemik Retribusi Sampah Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Diminta Jangan Tutup Matahttps://www.mahardhikanews.com/2026/10/21/polemik-retribusi-sampah-duta-garden-kejari-kota-tangerang-diminta-jangan-tutup-mata/
Polemik Retribusi Sampah Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Diminta Jangan Tutup Mata

 

 

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Aliansi Pemantau Kebijakan Kota Tangerang (APKT) kembali melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Perumahan Duta Garden ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (21/10/2026).

Laporan susulan ini dilayangkan karena APKT menilai tindak lanjut atas laporan sebelumnya tidak tepat. APKT menduga Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang keliru dalam menelaah substansi persoalan hingga menyimpulkan tidak ditemukannya tindak pidana.

“Ya, laporan sebelumnya sudah kami layangkan, tapi sepertinya Kasi Intel tidak melakukan pengembangan. Jawabannya tidak sesuai fakta di lapangan. Tiba-tiba mengeluarkan surat tindak lanjut yang menyatakan tidak menemukan tindak pidana, ujarnya.

“Padahal jika dilihat dari Perda Retribusi dan surat edaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal tarif retribusi, jelas ada selisih yang jauh antara nilai uang yang dipungut dari warga dengan tarif yang ditentukan,” ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Eddy Susanto, perwakilan APKT, saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan dengan laporan baru disertai barang bukti yang telah diserahkan, pihaknya berharap Kejari Kota Tangerang menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan.

“APH dalam hal ini Kejari Kota Tangerang jangan menutup mata. Lakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan ini. Dengan bukti yang ada, kami siap memberikan keterangan langsung,” jelasnya.

Potensi Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Berdasarkan kajian yang dilakukan APKT, potensi kerugian negara pada sektor retribusi sampah di Perumahan Duta Garden mencapai Rp1,4 miliar dalam tiga tahun terakhir sejak Perda Retribusi diterbitkan.

“Kalau kita hitung berdasarkan Perda, per Kepala Keluarga (KK) kita ambil tarif paling minim Rp40.000, dikali sekitar 1.200 KK atau rumah di Perumahan Duta Garden, itu per bulan Rp48.000.000. Sementara yang disetorkan hanya Rp8.400.000 per bulan,”

“Jadi ada selisih Rp39.600.000 retribusi yang menguap setiap bulannya. Dalam setahun potensi kerugian negaranya Rp475.200.000, selama tiga tahun terakhir sebesar Rp1.425.600.000 yang menguap,” terang Eddy.

Desakan Agar Kejari Tidak Loyo

Hal senada disampaikan Ketua Umum LIBRA, Bonar. Ia meminta Kejari Kota Tangerang tidak loyo dalam menyikapi laporan masyarakat.

“Kejari Kota Tangerang jangan loyo kerjanya, jangan makan gaji buta, jangan banyak alasan bukti belum terpenuhi. Harusnya dengan adanya laporan tersebut mereka melakukan pengembangan, jangan hanya ke dinas terkait, tetapi turun ke lapangan, ke masyarakat. Kalau seperti ini kan muncul pertanyaan, ada apa dibalik ini semua,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus menggali informasi lebih jauh serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

(jun/tim)