Sabtu, 10 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Enam Tahun BIC Group, Azhari Zaki Al Qadri Konsisten Membangun Inspirasi Negeri Kantah Virtual Perluas Akses Layanan Digital, Dukung Peningkatan Economic Value Added Kantor Pertanahan Kota Tangerang Dugaan Pelecehan di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, 10 Siswi Mengaku Jadi Korban PCNU Tangsel Perkuat Transformasi Pendidikan, Tindak Lanjuti Hasil Muskercab melalui Diskusi Strategis 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Dugaan Pelecehan di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, 10 Siswi Mengaku Jadi Korban

BAGIKAN ARTIKELDugaan Pelecehan di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, 10 Siswi Mengaku Jadi Korbanhttps://www.mahardhikanews.com/2026/10/10/dugaan-pelecehan-di-sman-25-kabupaten-tangerang-10-siswi-mengaku-jadi-korban/
Dugaan Pelecehan di SMAN 25 Kabupaten Tangerang, 10 Siswi Mengaku Jadi Korban

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang. Lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oknum tenaga pendidik.

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang. Lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oknum tenaga pendidik.

Informasi dihimpun dari pengakuan berantai di grup internal siswa. Modus yang dikeluhkan beragam, mulai dari ajakan komunikasi privat dengan pertanyaan personal bernuansa seksual.

Pesan WhatsApp tidak pantas, hingga dugaan sentuhan fisik tidak pantas dengan dalih akademik di area sekolah.

Rencana aksi solidaritas siswa untuk menuntut kejelasan kasus tersebut dikabarkan batal digelar.

Salah satu pengurus OSIS SMAN 25 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, para siswa mengurungkan aksi karena khawatir dilaporkan balik.

“Memang kami ada agenda aksi karena korban yang kami ketahui lebih dari 10 siswi. Tapi teman-teman down karena ada intimidasi akan dituntut balik pencemaran nama baik. Korban jadi takut bersuara,” ujarnya, Kamis (8/10/2026) malam.

Ia menyebut sebagian korban masih trauma dan khawatir mendapat sanksi akademik.

Aktivis Pantura, Samcocol, menilai dugaan intimidasi terhadap pelapor tidak dapat dibenarkan.

“Jika ada ancaman UU ITE kepada siswa yang hendak melapor, itu bentuk pembungkaman dan melanggar prinsip perlindungan korban. Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan ancaman,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, khususnya terkait pelecehan seksual dengan relasi kuasa tenaga pendidik, serta Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP yang mewajibkan satuan pendidikan melindungi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah masih dilakukan.

Redaksi berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten, UPTD PPA Kabupaten Tangerang, dan KPAI dapat melakukan investigasi independen serta memberikan pendampingan kepada para siswi.

Catatan Redaksi: Identitas korban dan saksi kami lindungi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan resmi.

(Ivan)