Juli 4, 2026

Status PT ESA JAYA PUTRA dan Embung Bugel Karawaci Disorot, BHP2HI Desak Pemkot Tangerang Tindak Lanjut

Screenshot_20260704-181336
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG,– Dua persoalan besar di Kota Tangerang, yakni status PT ESA JAYA PUTRA dan fungsi Embung Bugel Karawaci, hingga kini belum mendapat kepastian hukum dari Pemerintah Kota Tangerang. Kondisi tersebut memicu sorotan dari kalangan penggiat dan pengamat.

Tugas Pokok Wali Kota Tangerang berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan bersama DPRD.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tupoksi membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, memberikan pelayanan administratif, membina ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah.

Sekretaris Jenderal BHP2HI Makasudin S.H. yang akrab disapa Ichsan kembali mempertanyakan lambannya penanganan perizinan PT ESA JAYA PUTRA.

Menurutnya, ketidakjelasan status perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, Selasa (04/07).

“Sudah berapa lama persoalan ini mengambang. Kami mendesak Pemkot Tangerang, khususnya Wali Kota dan Sekda, untuk segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai menimbulkan keresahan baru,” ujar Ichsan.

Hal senada juga disampaikannya terkait Embung Bugel Karawaci. Ichsan menilai embung yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air dan pengendali banjir itu kini terbengkalai dan belum dikelola secara optimal.

_”Embung itu aset penting untuk mitigasi banjir di Karawaci. Kalau dibiarkan, fungsinya bisa hilang. Ini PR besar Pemkot,”_ tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait kedua persoalan tersebut.

BHP2HI menyatakan akan terus mengawal dan mendorong agar Pemkot segera mengambil langkah konkret sesuai aturan yang berlaku. ( Jun & Tim.)