Mei 13, 2026

Sorotan Deviden & LHKPN PDAM TB Dinilai Mulai Kebablasan

IMG-20260513-WA0014
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap pemerintah maupun BUMD dijamin oleh undang-undang.

Namun kritik yang berkembang di ruang publik juga harus dibangun berdasarkan fakta dan data, bukan opini tendensius yang menggiring persepsi negatif.

Hal tersebut diungkapkan Ibnu Jandi menanggapi berbagai sorotan terhadap Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang dan Direktur Utamanya, Doddy Effendy.

Menurut Ibnu Jandi, sepanjang yang diketahuinya, Dirut Perumda Tirta Benteng tidak pernah anti kritik ataupun menutup ruang masukan dari masyarakat.

Ia menilai kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang memang harus diterima oleh pejabat publik maupun pimpinan perusahaan daerah.

“Pejabat publik memang wajib siap menerima kritik. Tetapi jangan sampai kritik dipenuhi dugaan, framing, dan opini yang dibangun tanpa fakta,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi kebijakan dan pelayanan publik.

Namun ia mengingatkan agar penyampaian informasi kepada publik tetap mengedepankan objektivitas dan tidak membentuk penghakiman sepihak.

Menurutnya, ketika sebuah isu terus digiring dengan asumsi, skeptis berlebihan, hingga narasi yang cenderung provokatif, maka publik juga berhak mempertanyakan integritas dan arah dari pemberitaan tersebut.

Jandi juga menyoroti pentingnya profesionalisme pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau pemberitaan dipenuhi asumsi, skeptis berlebihan, bahkan mengarah pada provokasi dan fitnah, masyarakat juga berhak mempertanyakan isi dan tujuan pemberitaan tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Pers mengatur bahwa wartawan wajib bekerja profesional, akurat, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Terkait isu deviden dan LHKPN yang sempat menjadi sorotan, Ibnu Jandi menyebut persoalan tersebut telah memiliki penjelasan dan dianggap clear.

Sementara mengenai LHKPN pejabat Perumda Tirta Benteng, menurutnya data tersebut juga sudah tersedia secara terbuka melalui website resmi perusahaan.

“Kalau berbicara keterbukaan informasi, datanya ada dan bisa dilihat langsung. Jadi jangan membangun kesan seolah semuanya ditutup-tutupi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan hak memperoleh informasi dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Pers.

Karena itu, ia berharap ruang demokrasi tetap diisi kritik yang objektif, informasi yang akurat, dan penyampaian aspirasi yang beretika agar masyarakat tidak terus digiring pada opini yang belum tentu sesuai fakta sebenarnya. (Ivan)