Kapolres Karawang Gelar Sosialisasi KUHAP Dan KUHP Baru Pada Anggota
MAHARDHIKAnews.com KAB.KARAWANG, — Kapolres Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Baru, pada Kamis (12/2).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K P., M.Si., sekaligus dihadiri oleh para pejabat utama Polres Karawang, diantaranya: Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, serta para Kapolsek beserta jajaran.
Dalam sosialisasi tersebut, ada dua materi utama yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., memaparkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Sementara itu, Kasi Pidum Deby Febriantika Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap anggota Polres Karawang dapat memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Cep Wildan.
Kapolres Karawang juga menekankan pentingnya penguasaan regulasi terbaru bagi seluruh anggota Polri. Menurutnya, pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP Baru menjadi kunci dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara professional dan akuntabel.
“Kami ingin anggota Polres Karawang menjadi contoh dalam memahami dan mengimplementasikan hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Sosialisasi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti materi dengan serius, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Karawang.
Dengan adanya KUHAP dan KUHP yang Baru, Polres Karawang berupaya memastikan seluruh personil memahami perubahan atas subtansi hukum, termasuk prosedur penanganan perkara pidana dan penerapan pasal-pasal yang baru.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya kesalahan prosedur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polres Karawang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara estafet dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal serta peningkatan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (D-Hunter)






