Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Diduga Ada Praktek Kecurangan Solar Subsidi Di Jalan Raya Interceng Cikampek

BAGIKAN ARTIKELDiduga Ada Praktek Kecurangan Solar Subsidi Di Jalan Raya Interceng Cikampekhttps://www.mahardhikanews.com/2025/11/25/diduga-ada-praktek-kecurangan-solar-subsidi-di-jalan-raya-interceng-cikampek/
Diduga Ada Praktek Kecurangan Solar Subsidi Di Jalan Raya Interceng Cikampek

MAHARDHIKAnews.com CIKAMPEK, — Terlihat jelas adanya oknum penimbun solar yang berada di jalan raya interceng Kali Urip Kecamatan Cikampek Jawa Barat dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi.

MAHARDHIKAnews.com CIKAMPEK, — Terlihat jelas adanya oknum penimbun solar yang berada di jalan raya interceng Kali Urip Kecamatan Cikampek Jawa Barat dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi.

Saat awak media tinjau ke lokasi, gudang penimbunan solar dengan menggunakan alat mesin diesel buat alat transmisi dari satu unit mobil ke kempu atau penampung tempat solar subsidi pemerintah, Senin (24/11)). Jam 23.01 WIB.

Karena itu, tolong buat para penegak hukum di wilayah jangan diam membisu tanpa bicara dan segera mengambil tindakan tegas atas kejadian ini

Sebagaimana di atur dalam UUD MIGAS, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal ini juga berlaku bagi penyalahgunaan gas bersubsidi dan telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Sanksi:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pelaku:
Setiap orang yang melakukan pelanggaran.

Tindak Pidana:
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga (perdagangan) bahan bakar minyak bersubsidi.

Perubahan:
Berdasarkan UU Cipta Kerja, cakupan sanksi diperluas tidak hanya untuk minyak, tetapi juga untuk gas bahan bakar dan liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, serta ancaman pidana diatur dalam satu pasal.

(A.R)