Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang di Tangkap

BAGIKAN ARTIKELPencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang di Tangkaphttps://www.mahardhikanews.com/2025/10/28/pencuri-ac-di-sma-negeri-1-kota-tangerang-di-tangkap/
Pencuri AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang di Tangkap

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasara, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/RES.1.8./2025/SPKT/POLSEK TANGERANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang pelaku masing-masing berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52), membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah tersebut. Kedua pelaku menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi untuk melancarkan aksinya.

Aksi mereka diketahui oleh warga sekitar, segera menghubungi Polsek Tangerang, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat bersama Polisi, Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Pelapor dalam kasus ini adalah seorang guru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”
ujar Kapolres dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mengetahui adanya suatu tindak pidana segera hubungi layanan Call Center 110 agar segera bisa dilakukan tindakan Kepolisian “imbuhnya”. (Ivan)