PLN UP3 Cikokol Akui Proyek Galian Kabel di Tiga Kecamatan Tangerang Belum Berizin dan Langgar K3
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — PT PLN UP3 Cikokol akhirnya mengakui bahwa proyek galian kabel jaringan bawah tanah (SKTM) 20 kV sepanjang 3.510 meter yang tersebar di 11 lokasi di tiga kecamatan, yakni Cipondoh, Tangerang, dan Batuceper, belum mengantongi izin galian resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Aldo, staf PT PLN UP3 Cikokol, pada Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan bahwa selain izin yang masih dalam proses, pengerjaan proyek tersebut juga belum memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
” Memang pengerjaan itu tidak sesuai dengan standar K3 dan untuk izinnya masih proses,” ungkap Aldo kepada wartawan.
Di sisi lain, Paris, pengawas lapangan proyek, menambahkan bahwa rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang disebut tidak sesuai dengan SOP PT PLN, terutama terkait penggunaan pipa HDPE yang seharusnya menjadi standar material untuk instalasi kabel bawah tanah.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik. Jika Rekomtek yang dikeluarkan pemerintah daerah dianggap tidak sesuai, mengapa proyek tetap dijalankan tanpa revisi atau klarifikasi resmi?
Sejumlah pihak menilai langkah PLN tersebut berpotensi merugikan Pemerintah Kota Tangerang, terutama dalam aspek pendapatan daerah dari retribusi perizinan galian yang seharusnya menjadi kewajiban setiap pelaksana proyek.
Praktisi kebijakan publik dan pemerhati tata kota menilai, Pemkot Tangerang perlu bersikap tegas terhadap pelanggaran tersebut.
” PLN adalah perusahaan besar milik negara. Jika mereka saja bisa melanggar prosedur tanpa sanksi, bagaimana masyarakat akan percaya pada penegakan aturan?” ujar seorang pemerhati lingkungan kota yang enggan disebut namanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan aktivis di Kota Tangerang yang menuntut transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, mengingat pelanggaran izin dan standar keselamatan bisa berdampak langsung pada keamanan masyarakat serta keuangan daerah.
(Jun)






