Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Pengiriman ilegal Benih Bening Lobster Beromzet 12,5 Milyar

BAGIKAN ARTIKELPolsek Curug Polres Tangsel Ungkap Pengiriman ilegal Benih Bening Lobster Beromzet 12,5 Milyarhttps://www.mahardhikanews.com/2025/10/17/polsek-curug-polres-tangsel-ungkap-pengiriman-ilegal-benih-bening-lobster-beromzet-125-milyar/
Polsek Curug Polres Tangsel Ungkap Pengiriman ilegal Benih Bening Lobster Beromzet 12,5 Milyar

MAHARDIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

MAHARDIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli anggota Polsek Curug yang menemukan sebuah truk mencurigakan terparkir di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 19 September 2025.

“Para pelaku sudah beraksi 15 kali sejak Agustus 2025, dengan jalur pengiriman dari Pangandaran ke Lampung, lalu ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia. Total omzet mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” ungkap Victor dalam konferensi pers, Kamis (16 Oktober 2025).

Menurut Victor, para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai pengangkut ikan. Benih lobster disembunyikan dalam boks ikan yang diletakkan di bagian bawah truk dan mobil travel agar tampak seperti angkutan ikan biasa.Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.

Lima di antaranya telah diamankan, masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga lainnya, yakni TS, C, dan I, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peran para tersangka bervariasi, mulai dari sopir, pemilik mobil travel, penampung, pengumpul, hingga pendistribusi benih lobster secara ilegal,” papar Victor.

Sebagian besar benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke alam di Pantai Carita, Banten, pada 19 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. (Mustopa)