PCNU Karawang Dukung PBNU Gugat Secara Hukum Trans7, Tidak Hanya Cukup Dengan Meminta Maaf
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mendukung langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang akan menempuh jalur hukum terhadap tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh yang dimuliakan kalangan Nahdliyyin.
“Kami mendukung PBNU yang akan menggugat secara hukum tayangan di Trans7 yang melecehkan, dan merendahkan martabat kiyai, ulama, dan pesantren,” kata Ketua PCNU Karawang, Deden Permana, S.Pd, kepada mahardhikanews.com, pada Selasa (14/10).
Menurut Deden Permana, tayangan Trans7 sudah keluar dari etika jurnalistik. Tayangan yang ditampilkan pada program Xpose Uncensored katanya, layak untuk di gugat secara hukum baik ke Dewan Pers melalui UU Pers, maupun ke Pengadilan melalui UU Penyiaran, dan UU ITE.
“Kami berharap, PBNU tidak hanya menggugatnya ke Dewan Pers, tapi juga ke Pengadilan dan menuntut secara Pidana. Karena tayangan Trans7 tidak hanya menyalahi UU Pers, tapi juga UU Penyiaran dan UU ITE,” ucap Ketua PCNU Karawang ini.
Deden Permana, menyampaikan jika hanya melalui Dewan Pers, sanksi maksimal yang diterima Trans7 hanya meminta maaf secara terbuka. Namun, apabila juga dilaporkan ke pengadilan, penanggungjawab program tersebut, dan penanggungjawab Trans7 bisa ditutut secara pidana.
“Tidak cukup hanya dengan meminta maaf. Karena tayangannya bukan hanya melecehkan, tetapi juga memecah belah umat Islam, dan menyebarkan kebencian,” tegas Deden Permana.
Kami berharap dan menghimbau kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI), H. Prabowo Subianto, untuk menutup Trans7 karena kami santri, kami wajib membela kiyai yang telah dilecehkan dan direndahkan derajatnya oleh tayangan program Xpose Uncensored di Trans7,” pungkasnya. (D-Hunter)






