Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Kota Tangerang

BAGIKAN ARTIKELPolsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Kota Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2025/10/14/polsek-benda-ungkap-pengedar-obat-keras-tanpa-izin-di-kota-tangerang/
Polsek Benda Ungkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Kota Tangerang

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berinisial A (38), warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diamankan beserta ratusan butir obat terlarang siap edar.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berinisial A (38), warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diamankan beserta ratusan butir obat terlarang siap edar.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Buaran Mekarsari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Pelaku diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin,” ujar Kapolsek, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
– 259 butir obat Tramadol siap edar;
– 258 butir obat Eximer warna kuning;
– Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan;
– Satu unit handphone merk Itel warna biru, dan;
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy B 4038 BWY yang digunakan untuk transaksi cash on delivery (COD).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan tetapnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Buaran PLN, Kelurahan Cikokol, ditemukan ratusan butir Tramadol siap edar.

“Modusnya, pelaku A menjual obat keras ini secara daring dan mengantarkannya langsung ke pembeli menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” jelas AKP Sriyono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal tersebut. (Ivan)