Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Provokasi di Medsos Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga

BAGIKAN ARTIKELPolsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahragahttps://www.mahardhikanews.com/2025/09/05/polsek-cipondoh-bongkar-penjualan-obat-terlarang-berkedok-toko-olahraga/
Polsek Cipondoh Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Olahraga

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG , — Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengungkap kasus dugaan penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sebuah toko olahraga di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025) malam.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG , — Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengungkap kasus dugaan penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sebuah toko olahraga di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025) malam.

Dua pelajar asal Aceh, RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20), diamankan bersama ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh yang mereka simpan di etalase kaca toko.

Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp153 ribu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang tersebut. Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T (panggilan Tulang) yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran obat daftar G ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau mendapati gangguan kamtibmas segera melapor ke call center 110 bebas pulsa. (Ivan)