Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Provokasi di Medsos Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Respon Cepat Laporan 110, Polsek Sepatan Amankan Pelaku Penjualan Obat Terlarang

BAGIKAN ARTIKELRespon Cepat Laporan 110, Polsek Sepatan Amankan Pelaku Penjualan Obat Terlaranghttps://www.mahardhikanews.com/2025/08/25/respon-cepat-laporan-110-polsek-sepatan-amankan-pelaku-penjualan-obat-terlarang/
Respon Cepat Laporan 110, Polsek Sepatan Amankan Pelaku Penjualan Obat Terlarang

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, — Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sabtu (23/08/2025).

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, — Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Sabtu (23/08/2025).

Pengaduan dari warga bernama Qomarudin tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik seorang pria berinisial R di Kampung Bayur, Desa Lebakwangi. Rumah tersebut kerap didatangi anak-anak muda dari luar wilayah untuk membeli obat keras.

Mendapat laporan itu, piket Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Sepatan dan Bhabinkamtibmas dipimpin Pawas Iptu Try Sartoto, S.H. langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati seorang pria berinisial AS yang kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dari hasil penggeledahan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti berupa 290 butir obat Tramadol, 192 butir obat Eximer, dan uang hasil penjualan senilai Rp187 ribu,” ungkapnya.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sepatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sepatan. Kasusnya akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan peredaran lebih luas,” tambah Kapolsek.

Polsek Sepatan mengapresiasi peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui Call Center 110, dan berharap sinergi ini dapat terus berjalan guna mencegah peredaran narkoba maupun obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Ivan)