Selasa, 27 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Provokasi di Medsos Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Ibu Risliati Br Tanjung Memohon Keadilan: Hak Asuh Anak yang Telah Sah Secara Hukum Tidak Dilaksanakan, Akses Bertemu Anak Dihalang-halangi

BAGIKAN ARTIKELIbu Risliati Br Tanjung Memohon Keadilan: Hak Asuh Anak yang Telah Sah Secara Hukum Tidak Dilaksanakan, Akses Bertemu Anak Dihalang-halangihttps://www.mahardhikanews.com/2025/07/11/ibu-risliati-br-tanjung-memohon-keadilan-hak-asuh-anak-yang-telah-sah-secara-hukum-tidak-dilaksanakan-akses-bertemu-anak-dihalang-halangi/
Ibu Risliati Br Tanjung Memohon Keadilan: Hak Asuh Anak yang Telah Sah Secara Hukum Tidak Dilaksanakan, Akses Bertemu Anak Dihalang-halangi

MAHARDHIKANEWS.COM – Rantauprapat, 11 Juli 2025 – Ibu Risliati Br Tanjung, mantan istri dari anggota TNI aktif Sertu LB Tamba, secara terbuka menyampaikan permohonan keadilan kepada seluruh Aparatur Negara, khususnya aparat penegak hukum, atas pelanggaran hak-hak keibuannya yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

MAHARDHIKANEWS.COM – Rantauprapat, 11 Juli 2025 – Ibu Risliati Br Tanjung, mantan istri dari anggota TNI aktif Sertu LB Tamba, secara terbuka menyampaikan permohonan keadilan kepada seluruh Aparatur Negara, khususnya aparat penegak hukum, atas pelanggaran hak-hak keibuannya yang telah ditetapkan secara sah oleh pengadilan.

Melalui putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat, hak asuh anak secara resmi dan sah telah dijatuhkan kepada Ibu Risliati. Namun, hingga saat ini, mantan suaminya tidak mengindahkan keputusan hukum tersebut. Ibu Risliati tidak hanya dilarang untuk bertemu maupun berkomunikasi dengan anak kandungnya, tetapi juga mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman yang menambah penderitaan batin secara mendalam.

“Saya hanya ingin bertemu anak saya, merawat dan membesarkannya sebagaimana seharusnya. Putusan hukum sudah jelas, tapi hingga hari ini, saya diperlakukan seolah-olah tidak punya hak sebagai ibu. Saya mohon keadilan ditegakkan,” ujar Ibu Risliati dengan penuh haru.

Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pengabaian terhadap keputusan hukum yang berlaku dan pelanggaran hak asasi seorang ibu. Ibu Risliati meminta keterlibatan dan perhatian serius dari institusi terkait, termasuk TNI, Kepolisian, dan Komnas Perlindungan Anak, untuk memastikan pelaksanaan hukum secara adil dan perlindungan atas hak ibu serta anak dapat terwujud.

Keadilan bukan hanya soal keputusan di atas kertas, tetapi juga soal pelaksanaan nyata di lapangan. Ibu Risliati berharap agar pihak-pihak yang berwenang tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan.

Kontak Media:
Ibu Risliati Br Tanjung