Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Penjaga Toko di Cibodasari Diamankan Polisi

BAGIKAN ARTIKELLaporan Warga Berujung Penggerebekan, Penjaga Toko di Cibodasari Diamankan Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2025/06/12/laporan-warga-berujung-penggerebekan-penjaga-toko-di-cibodasari-diamankan-polisi/
Laporan Warga Berujung Penggerebekan, Penjaga Toko di Cibodasari Diamankan Polisi

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG – Sebuah toko di kawasan Ruko Palem Raya, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, digrebek polisi setelah diduga menjual obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG – Sebuah toko di kawasan Ruko Palem Raya, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, digrebek polisi setelah diduga menjual obat-obatan berbahaya yang masuk dalam daftar G.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., membenarkan adanya operasi tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan warga yang masuk ke layanan 110 terkait dugaan adanya toko yang menjual obat-obatan daftar G” ujar Rabiin.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari seorang warga bernama Christopher.

“Laporan itu menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah ruko. Kami segera menerjunkan tim Panit Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Ipda H. Nainggolan” lanjut Kompol Rabiin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan penjaga toko berinisial IU (30), warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang hitam yang berisi 170 butir obat jenis Tramadol dan 22 butir obat Eximer. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp795.000 dan sebuah ponsel iPhone 8 yang diduga hasil transaksi.

Ipda H. Nainggolan yang memimpin langsung operasi menuturkan, penjaga toko berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan jaringan penjualan obat-obatan tersebut.

“Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku” ungkap Rabiin.

Lebih lanjut, pihaknya berencana untuk segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses hukum. “Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke JPU” tambahnya.

Kompol Rabiin menegaskan, “Kami akan terus memerangi peredaran obat-obatan berbahaya ini. Kami harap masyarakat selalu proaktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.” tegasnya. (Ivan)