Oktober 30, 2025

Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Di Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jawa Barat

1743836880867
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, – Berikut daftar rincian dana desa di wilayah kecamatan Pakisjaya Tahun 2025.

Diketahui tahun 2025, kabupaten Karawang di Jawa Barat akan menerima alokasi dana desa dari APBN yang mencapai Rp. 358.978.743.000 miliar.

Dana besar ini akan disalurkan ke 297 desa yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten Karawang.

Dana desa ini akan disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada bulan April 2025 sebesar 40 persen.

Kemudian tahap kedua akan disalurkan pada Agustus 2025 sebesar 40 persen dan yang terakhir, akan disalurkan pada bulan Oktober 2025 sebesar 20 persen.

Informasi ini diperoleh dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan yang diakses pada Minggu (26/01).

Terkait hal tersebut berikut rincian dana desa di kabupaten Karawang Jawa Barat diambil dari laman resmi DJPK Kementerian Keuangan.

Daftar rincian dana desa di kabupaten Karawang Jawa Barat, Khususnya 8 desa di kecamatan Pakisjaya :

-Telukbuyung : 1.146.928.000
-Tanjungpakis : 1.146.652.000
-Tanahbaru : 1.131.151.000
-Solokan : 1.126.315.000
-Telukjaya : 1.075.048.000
-Telagajaya : 1.044.092.000
-Tanjungbungin : 937.025.000
-Tanjungmekar : 929.534.000

Untuk penerima dana desa terbesar di kecamatan Pakisjaya yaitu desa Telukbuyung, sebesar Rp. 1.146.928.000 sedangkan yang paling kecil penerima dana desa adalah desa Tanjungmekar, sebesar Rp. 929.534.000

“Dengan pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa Rp. 8.536.745.000 untuk 8 desa di kecamatan Pakisjaya. Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut, agar tidak menyalahi aturan, kata Kabid DPMD Karawang, M.Syaefulloh

Lanjut M.Syaefulloh, Untuk pengawasan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa, sudah bisa dilakukan sejak dilaksanakannya Musyawarah Desa (MusDes). “Anggaran dan belanja desa yang bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan lainnya telah disepakati semua pihak melalui MusDes,” ujarnya.

“Jika proses penganggaran, terutama yang bersumber dari dana desa terjadi pelanggaran, masyarakat bisa melaporkannya langsung kepada satgas dana desa atau ke DPMD Karawang,” pungkasnya. (Dedi Hunter)