September 14, 2024

Tersinggung ! DPC PKB Tangsel Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Dengan dipimpin oleh ketua DPC PKB Tangsel Dra. Muthmainnah, sejumlah anggota dewan yang sedang menjabat dan dewan terpilih untuk periode 2024-2029, datangi Polres Tangerang Selatan, Rabu (07/08).

Bersama dengan beberapa pengacara, para anggota dewan ini melaporkan Lukman Edy terkait ucapannya beberapa waktu lalu tentang PKB, ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

“Dia sudah melakukan fitnah dan kebohongan publik pada rakyat Indonesia dengan mengatakan bahwa di PKB saat ini sudah tidak ada dewan syuro” ujar Ketua DPC Dra. Muthmainnah saat diminta keterangannya oleh awak media

Lanjutnya, dalam struktur Kepengurusan PKB, Dewan Syuro menjadi bagian dan merupakan wilayah tertinggi untuk mengambil sebuah keputusan.

“Di setiap keputusan partai kita pasti bersama dengan Dewan Syuro guna menentukan langkah dan keputusan yang terbaik, dan tidak pernah meninggalkan perannya” ungkao Muthmainnah.

Lukman Edy yang mantan Sekjen PKB juga mengatakan, bahwa PKB saat ini sudah tidak transparan dalam manajemen keuangan partai, baik untuk Pilpres, Pilkada maupun Pileg

“Semua itu tidak benar sama sekali, karena anggaran itu ada lembaga yang mengawasi yaitu KPK dan BPK. Bagaimana mungkin kita tidak transparan dalam hal ini” imbuhnya.

Dan satu hal lagi yang menurutnya tidak benar adalah adanya pola sentralistik di dalam PKB. Dimana semua keputusan hanya bisa diambil oleh Ketua Umum dalam hal ini Muhaimin Iskandar.

“Ini benar-benar ngaco beliau ini, (Lukman Edy @red). Bagaimana mungkin semua keputusan hanya lewat Ketum, ya melalui keputusan bersama dalam sebuah rapat penguruslah. Memangnya PKB ini perusahaan ?” tandasnya.

Muthmainnah menambahkan bahwa semua ini mereka lakukan agar tidak sembarang orang boleh berbicara seenaknya mendiskreditkan orang lain, apa lagi “dapur” sebuah partai sebesar PKB.

“PKB semakin baik dan semakin besar saat ini. Kita merupakan partai ketiga terbesar setelah Golkar dan PDIP. Tentu ini sebuah prestasi yang sangat luar biasa di tangan dingin Cak Imin membesarkan Partai” pungkasnya.

Berdasarkan nomor laporan TBL/B/1810/VII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Lukman Edi disangkakan dengan pasal 311 KUHP tentang Fitnah. FItnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu Fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.

Nampak hadir dalam laporan ini anggota dewan PKB Ahmad Andi Wibowo, H.M. Sholeh, Sudiar dan Hj. Rochani Amin dan pengacara Fendi Hari Wijaya SH., MH. (Ivan)