Jumat, 23 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial Jejak Pesan Gus Mus di Hari Santri: Seruan untuk PBNU Soal Asap dan Hutan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Mengapresiasi Kinerja Disnaker Dalam Program 3G Wakil Walikota Tangsel Pimpin Seribu Santri dalam Apel Hari Santri 2026 Taiwan Excellence Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

SatRes Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Bandar Obat, Amankan 320 Ribu Butir Obat Berbahaya

BAGIKAN ARTIKELSatRes Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Bandar Obat, Amankan 320 Ribu Butir Obat Berbahayahttps://www.mahardhikanews.com/2023/10/31/sat-res-narkoba-polresta-cilacap-tangkap-2-bandar-obat-terlarang-dan-amankan-320-ribu-butir-obat-berbahaya/
SatRes Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Bandar Obat, Amankan 320 Ribu Butir Obat Berbahaya

MAHARDHIKAnews.com CILACAP, – Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

MAHARDHIKAnews.com CILACAP, – Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika” Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman. “Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan”

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Jun)