Jumat, 23 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial Jejak Pesan Gus Mus di Hari Santri: Seruan untuk PBNU Soal Asap dan Hutan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Mengapresiasi Kinerja Disnaker Dalam Program 3G Wakil Walikota Tangsel Pimpin Seribu Santri dalam Apel Hari Santri 2026 Taiwan Excellence Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Edukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagi WBP Rutan Cipinang

BAGIKAN ARTIKELEdukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagi WBP Rutan Cipinanghttps://www.mahardhikanews.com/2023/10/29/edukasi-pembelaan-dalam-proses-peradilan-penyuluh-hukum-kanwil-kumham-dki-jakarta-bagi-wbp-rutan-cipinang/
Edukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagi WBP Rutan Cipinang

MAHARDHIKAnews.com – JAKARTA, – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan materi yang bertema “Pembelaan Dalam Proses Peradilan di Rutan Kelas I Cipinang”, Jum’at (27/10/2023).

MAHARDHIKAnews.com – JAKARTA, – Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan materi yang bertema “Pembelaan Dalam Proses Peradilan di Rutan Kelas I Cipinang”, Jum’at (27/10/2023).

Penyuluhan ini dilaksanakan di ruang kunjungan yang diikuti 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang dengan antusias. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan dalam Pasal 7, 9 dan 10 bahwa Hak WBP diantaranya adalah mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluh hukum dan bantuan hukum, menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat.

Pada dasarnya WBP yang masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang masih memiliki cara dalam menghadapi proses hukum diantaranya adalah upaya hukum pembelaan. “Negara memberikan bantuan gratis kepada WB miskin/tidak mampu, jadi gunakan sebaik-baiknya, lengkapi persyaratannya, “Ujar Mirda.

Motivasi juga diberikan oleh Puji kepada para WBP untuk mempergunakan kesempatan yang ada guna menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan para WBP memiliki sikap pemahaman yang utuh tentang upaya hukum pembelaan.

(Sodikin)