Dikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKS
MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Berdasarkan hasil investigasi, dugaan jual beli buku LKS tersebut dilakukan kepada peserta didik kelas 7, 8 dan 9.
“Ada sekitar 10 mata pelajaran LKS dengan total Rp150 ribu/ siswa Pak…,” ujar narasumber kepada awak media, Selasa (26/9/2023).
Dia menyampaikan, sebenarnya mempertanyakan perihal jual beli LKS tersebut yang dianggapnya menabrak aturan. Namun tidak ada pilihan lain selain mengikuti aturan sekolah.
“Mau gimana lagi Pak? Kita ikut sajalah aturan sekolah biar anak tidak bermasalah nanti,” ungkapnya.
Dalam hal ini sudah jelas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Dipertegas pula dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak SMP Negeri 2 Pasar Kemis belum dapat dikonfirmasi. (Jun/Tim)