Rabu, 14 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Sinergi NU-Kemenag Harus Berdampak bagi Umat Kick Off Hari Santri Nasional, Ketua PCNU Tangsel: Dulu Jihad Fisik Sekarang Resolusi Peradaban 12 Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu KH. DR. Sobron Zayyan Ingatkan Jaga Hati dari Buruk Sangka di Pengajian Hizib Bahar Ponpes Al Qur’aniyah Perkuat Sinergi Pers, Sekjen JTR Sambangi Ketua PWI Kabupaten Tangerang H. Saiful Milah Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, PWI Kota Ucapkan Selamat dan Sukses Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hadiri Dzikir Akbar Hizib Bahar di Ponpes Al Qur’aniyah PERUMDAM TKR Terus Bergerak, Hadirkan Manfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Dikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKS

BAGIKAN ARTIKELDikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKShttps://www.mahardhikanews.com/2023/09/26/dikeluhkan-ortu-siswa-smpn-2-pasar-kemis-diduga-jual-beli-buku-lks/
Dikeluhkan Ortu Siswa, SMPN 2 Pasar Kemis Diduga Jual Beli Buku LKS

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Pasar Kemis Kabupaten Tangerang diduga jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Berdasarkan hasil investigasi, dugaan jual beli buku LKS tersebut dilakukan kepada peserta didik kelas 7, 8 dan 9.

“Ada sekitar 10 mata pelajaran LKS dengan total Rp150 ribu/ siswa Pak…,” ujar narasumber kepada awak media, Selasa (26/9/2023).

Dia menyampaikan, sebenarnya mempertanyakan perihal jual beli LKS tersebut yang dianggapnya menabrak aturan. Namun tidak ada pilihan lain selain mengikuti aturan sekolah.

“Mau gimana lagi Pak? Kita ikut sajalah aturan sekolah biar anak tidak bermasalah nanti,” ungkapnya.

Dalam hal ini sudah jelas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Dipertegas pula dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak SMP Negeri 2 Pasar Kemis belum dapat dikonfirmasi. (Jun/Tim)