Kawal Hak Pilih Warga Binaan, Rutan Cipinang Bersama KPU Jakarta Timur Sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur mengadakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus kepada Pegawai Rutan Cipinang, Senin (11/9).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar warga binaan yang menjalani pidana di Rutan Kelas I Cipinang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini yang mendasari bahwa Warga Binaan merupakan penduduk khusus mendapatkan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. ( Sodikin )