Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Politik › Mahardhika Premium

Kawal Hak Pilih Warga Binaan, Rutan Cipinang Bersama KPU Jakarta Timur Sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan

BAGIKAN ARTIKELKawal Hak Pilih Warga Binaan, Rutan Cipinang Bersama KPU Jakarta Timur Sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahanhttps://www.mahardhikanews.com/2023/09/12/kawal-hak-pilih-warga-binaan-rutan-cipinang-bersama-kpu-jakarta-timur-sosialisasikan-daftar-pemilih-tambahan/
Kawal Hak Pilih Warga Binaan, Rutan Cipinang Bersama KPU Jakarta Timur Sosialisasikan Daftar Pemilih Tambahan

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur mengadakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus kepada Pegawai Rutan Cipinang, Senin (11/9).

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur mengadakan Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus kepada Pegawai Rutan Cipinang, Senin (11/9).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar warga binaan yang menjalani pidana di Rutan Kelas I Cipinang dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini yang mendasari bahwa Warga Binaan merupakan penduduk khusus mendapatkan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. ( Sodikin )