Pemdes Kampung Kelor Adakan Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2o24
MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – RKPDes atau RKP Desa merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Terwujudnya perencanaan tahunan desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Kegiatan musyawarah desa ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa kampung kelor kecamatan sepatan timur pada,Selasa (6/6/2023).
Acara musdes dihadiri oleh sekertaris Desa, ketua BPD, bhabinkamtibmas, pendamping desa, perangkat dan staf desa beserta tokoh masyarakat desa kampung kelor.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa.
Sekertaris Desa kampung kelor, Dadang mewakili kades dalam sambutannya mengharapkan bahwa ada beberapa yg perlu dibicarakan terhadap rencana kerja yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 dan masih ada beberapa usulan yang belum tercover dari tahun sebelumnya, para peserta dapat memberikan masukan-masukan untuk melaksanakan pembangunan di tahun 2024
“Mudah mudahan masukan dari para masyarakat atau peserta musyawarah dapat di terima,” ucapnya.
Masi Dadang, “Musdes ini sangat bermanfaat untuk masyarakat karna apa yang di inginkan masyarakat semoga ditahun depan akan terlealisasi. Usulan yang menjadi proaritas di Musdes kali ini adalah insfratruktur dan pemberdayaan yaitu Spal, Betonisasi dan paving block dan bedah rumah tidak layak huni,” pungkas Dadang.
Ditempat yang sama, Didi Selaku pendamping desa menuturkan,” Bahwa usulan yang di sampaikan betul-betul susuai dengan kebutuhan masyarakat. Beliau pun juga menyampaikan bahwa Ada beberapa pembangunan di desa tertunda dari tahun-tahun sebelumnya diakibatkan dana desa sebagian besar dialihkan untuk penanganan covid, ketika ada program yang diusulkan nantinya yg tidak dapat tercover oleh ADD dapat di lanjutkan ke musrembang kecematan supaya bisa dianggaran APBD,” ujarnya.
Lanjut Didi, “Hsulan-usulan nantinya akan ditampung terlebih dahulu dan akan ditinjau kembali oleh pemerintah desa yang mana perlu diutamakan di tahun 2024 yang akan datang.
“Usulan-usulan akan ditinjau ulang yang sebelumnya tidak terlaksana kemudian apakah bisa dilanjutkan atau diganti dengan usulan yang lebih prioritas,” tutup Didi. (Sp)