Tersangka Ujaran Kebencian di Jombang Akhirnya di Tangkap Polisi
MAHARDHIKAnews.com JOMBANG – Polisi akhirnya menangkap APH, tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Sara pada hari Minggu, (30/04) pukul 12.00 WIB.
Tersangka APH ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor Sdr. N selaku Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
Tersangka APH di tangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu / kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/ atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ivan/rls)
Qoute: Karo Penmas Polri