Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Tawuran Berujung Maut, 2 Pelaku Diamankan Polres Jakbar

BAGIKAN ARTIKELTawuran Berujung Maut, 2 Pelaku Diamankan Polres Jakbarhttps://www.mahardhikanews.com/2023/03/29/tawuran-berujung-maut-2-pelaku-diamankan-polres-jakbar/
Tawuran Berujung Maut, 2 Pelaku Diamankan Polres Jakbar

MAHARDHIKAnews.com Jakarta Barat – Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah hingga tewas ditangkap,Satu pelaku masih dibawah umur.

MAHARDHIKAnews.com Jakarta Barat – Dua pelaku pembacok MJ alias Jatmico (29) pria asal Jatipulo, Palmerah hingga tewas ditangkap,Satu pelaku masih dibawah umur.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni L alias Keling (19), dan U masih dibawah umur

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Mereka punya peran masing-masing.

“Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Syahduddi menjelaskan tim gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Kanit krimum Akp Edi Budi Wibowo, Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar dan Kanit Resmob Akp Rahmat Wibowo bergerak mencari pelaku

Pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan yang membawa paralon berbentuk celurit

Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, mencoba bersembunyi dimana pelaku u merupakan eksekutor yang membacok korban

Peristiwa pembacokan itu bermula ketia kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur.

Saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U alias Ubay langsung menyabet korban dengan celurit.

“Korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat,” ungkap Syahduddi.

Motif dari kasus ini yakni awalnya ada bentrokan antar dua kelompok. Salah satu pelaku tidak terima jika temannya ditangkap oleh korban saat bentrokan terjadi.

“Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara. (Ivan)