Jumat, 23 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial Jejak Pesan Gus Mus di Hari Santri: Seruan untuk PBNU Soal Asap dan Hutan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Intimidasi Wartawan, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Respon Cepat Ringkus Pengamen Jalanan

BAGIKAN ARTIKELIntimidasi Wartawan, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Respon Cepat Ringkus Pengamen Jalananhttps://www.mahardhikanews.com/2023/02/27/intimidasi-wartawan-unit-reskrim-polsek-jatiuwung-respon-cepat-ringkus-pengamen-jalanan/
Intimidasi Wartawan, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Respon Cepat Ringkus Pengamen Jalanan

MAHARDHIKAnews.com Kota Tangerang – SZR (27th) Diduga mengancam dengan kekerasan terhadap wartawan, diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

MAHARDHIKAnews.com Kota Tangerang – SZR (27th) Diduga mengancam dengan kekerasan terhadap wartawan, diringkus Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., MSi., melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono saat di konfirmasi oleh awak media melalui telepon selular pesan WhatsApp di nomor +628131740xxxx.

Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, “Bahwa memang benar, pada hari ini Senen 27/02/2023 jam 20:00 WIB personel unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Nurjaya, S.H., didampingi Panit Reskrim Aiptu Imam Santoso beserta tiga personel melakukan penangkapan terhadap salah satu pengamen jalanan berinisial ZR (27th).

Adapaun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah batu Paving Blok yang berlokasi di Jalan Platina Raya No.1. RT 07/RW 11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada saat dilakukan penangkapan dilokasi, pelaku berinisial ZR (27th) sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.

Namun dengan sigap personel Unit Reskrim bergerak cepat dengan langsung memborgol tangannya, sambil menunjukkan surat penangkapan dan mengatakan ” Kami dari Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota, kamu ZR alias Botak tolong kooperatif, ikut ke kantor sekarang juga atas laporan pengaduan masyarakat”.

“Nomor : LP/B/136/II/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu terkait pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, terhadap salah satu wartawan media online Patroli-indonesia.com bernama Irwan Agustino Neto” ujar petugas.

Pelaku ZR (27th) langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna mempertanggung jawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun minimal 1 Tahun dan denda sebesar empat ribu lima ratus”. (Ivan)