Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Sosial › Mahardhika Premium

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Menindak

BAGIKAN ARTIKELKabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Menindakhttps://www.mahardhikanews.com/2023/07/22/kabupaten-tangerang-jadi-hutan-tower-bupati-diminta-tegas-untuk-menindak/
Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Menindak

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Tangerang – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2023 per juni ini bisa mencapai lebih dari 2850 tower tersebar diseluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG, – Tangerang – Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Ditaksir ditahun 2023 per juni ini bisa mencapai lebih dari 2850 tower tersebar diseluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

lni melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1700 tower sampai priodik juni tahun 2023 baik tower yang proyektor tunggal (mono bali), Tree pole, four pole maupun tower bersama satu menara.

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi ‘hutan tower,’ dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

“Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi yang ada di Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.37, tentang Penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan Pemerintah, “ucap Syamsul Bahri, selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM-AP3N), saat di temui awak media di kantornya, Jum’at (21/7/23).

Masih kata dia, Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki lskandar, harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower-red) yang membangun tower tanpa disertai dokumen- dokumen yang bersyarat untuk kelengkapan perizinan. Dan Bupati harus memberikan peringatan keras berupa penyegelanvia Satpol PP dan berlanjut ke tahap pembongkaran menara tower.

Contohnya, ada beberapa titik progres pembangunan menara tower yang ada di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tangerang, semisal pembangunan tower di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Spatan ada 2 titik, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Spatan ada 1 titik.

“ltu patut diduga belum mengantongi izin. Dan pihak Satpol PP harus ambil tindakan tegas kalau tidak mau di sebut “sudah adem” alias sudah mendapat “jatah reman” dari pengusaha tower. Satpol PP bisa melakukan penyegelan dan di lanjut ke pembongkaran menara tower tersebut. Karena dari beberapa titik pembangunan tower seperti yang di uraikan di atas tadi, belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi (SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo,” urai Syamsul.

Di tempat terpisah, Camat Sepatan, H. Muhamad Supriyatna, E.Sos, M.M, saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa terkait ada pembangunan tower itu belum mengetahui.

“Coba terkait Perizinannya silahkan tanya dulu ente ke DPMPTSP, kalau sudah di tanya terkait perizinannya nanti sampaikan lagi ke saya kalau izinnya belum ada nanti saya cek ke bawah. Dan terkait nama PT yang membangun tower itu saya tidak tau, silahkan tanya ke pihak Desa, “kata Camat. (Jun/Tim )