Sabtu, 24 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Rupanya ini Motif Pembacokan Pada Mantan Ketua KY Ahmad Jayus, Ngeriii…

BAGIKAN ARTIKELRupanya ini Motif Pembacokan Pada Mantan Ketua KY Ahmad Jayus, Ngeriii…https://www.mahardhikanews.com/2023/03/30/rupanya-ini-motif-pembacokan-pada-mantan-ketua-ky-ahmad-jayus-ngeriii/
Rupanya ini Motif Pembacokan Pada Mantan Ketua KY Ahmad Jayus, Ngeriii…

MAHARDHIKAnews.com Bandung – Pembacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berinisial A awalnya berniat melakukan pencurian barang berharga.

MAHARDHIKAnews.com Bandung – Pembacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus berinisial A awalnya berniat melakukan pencurian barang berharga.

Namun karena aksinya kepergok, akhirnya berujung pada penganiayaan sadis yang melukai Jaja Ahmad dan sang anak Rahmi Dwi Utami (22).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut, alasan pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Diketahui A, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu 1×10 jam seusai kejadian.

Pelaku berhasil ditangkap seusai proses pemeriksaan saksi – saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku A rupanya terlilit utang, sehingga niat awal melakukan pencurian.

Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan, karena yang bersangkutan terlibat utang,” kata Kombes Kusworo, melansir tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Kombes Kusworo mengatakan pelaku awalnya sudah menggadaikan ponselnya untuk melunasi utang.
Namun karena masih kurang, pelaku menggadaikan ponsel milik keponakannya, tanpa diketahui oleh keponakannya tersebut.

“Dan dari hasil menggadaikan barang tersebut dapatlah uang Rp 3,5 juta, namun ternyata masih kurang untuk membayar utang,” ungkapnya lagi.

Lantas pelaku berniat melakukan pencurian untuk melunasi utang dan membayar barang gadai, agar sang keponakan tak curiga barang miliknya digadaikan.

Kini A dikenakan pasal berlapis lantaran perbuatannya yakni pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, kami lapisi dengan UU darurat tentang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kombes Kusworo. (Red)