Jumat, 02 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Alam Sutera Group Raih Dua Penghargaan Utama di Indonesia Real Estate Awards 2026 PWI Kota Tangerang Hadiri Pelantikan PWI Kabupaten Tangerang, Fairus: Momentum Perkuat Soliditas Wartawan GMPK Banten Tak Mau Antikorupsi Berhenti di Seremoni, Pemuda Disiapkan Jadi Ujung Tombak Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Kolusi dan Nepotisme di Desa Buaran Bambu, Kades Mulyati Diduga Angkat Anak dan Suaminya Jadi Perangkat Desa

BAGIKAN ARTIKELKolusi dan Nepotisme di Desa Buaran Bambu, Kades Mulyati Diduga Angkat Anak dan Suaminya Jadi Perangkat Desahttps://www.mahardhikanews.com/2026/07/30/kolusi-dan-nepotisme-di-desa-buaran-bambu-kades-mulyati-diduga-angkat-anak-dan-suaminya-jadi-perangkat-desa/
Kolusi dan Nepotisme di Desa Buaran Bambu, Kades Mulyati Diduga Angkat Anak dan Suaminya Jadi Perangkat Desa

MAHARDHIKAnews.com PAKUHAJI, – Himpunan Jurnalis Tangerang Raya  (JTR) menerima informasi dari warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan perangkat desa.

MAHARDHIKAnews.com PAKUHAJI, – Himpunan Jurnalis Tangerang Raya  (JTR) menerima informasi dari warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan perangkat desa.

Dalam informasi tersebut, Kepala Desa Buaran Bambu, Mulyati, diduga mengangkat anak kandungnya, Aldi S.A.P sebagai Kaur Keuangan Desa dan suaminya Anda Suhanda sebagai Tenaga Pelaksana, tanpa melalui proses seleksi terbuka.

“Ini kami laporkan karena khawatir ada benturan kepentingan. Kaur Keuangan kan pegang uang desa/APBDes. Kalau dijabat keluarga Kades, rawan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/7/2026).

Diduga Langgar 2 Aturan

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 3, Kepala Desa dilarang mengangkat perangkat desa yang memiliki hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat kedua.

Sementara Perbup Tangerang No. 21 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 2 huruf g juga menegaskan hal yang sama untuk wilayah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, PP No. 11 Tahun 2019 mewajibkan setiap pengangkatan peprangkat desa dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Camat.

Desak Evaluasi SK

Warga mendesak Camat Pakuhaji, DPMD Kab. Tangerang, dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan meninjau ulang SK pengangkatan tersebut.

“Kami minta prosesnya dikembalikan sesuai aturan. Buka seleksi umum biar warga lain juga punya kesempatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JTR masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Buaran Bambu dan Camat Pakuhaji.

Namun sayang, Kades Buaran Bambu, Mulyati belum bersedia memberikan tanggapan atas konfirmasi yang tim media lakukan.

Ketua Umum JTR, Ahmad Putra melalui Wakil Ketua Umum M. Irfansyah mengatakan pihaknya sudah meminta waktu pertemuan melalui chat WA dan telepon, namun belum ada respon.

“Kita akan kawal terus masalah ini hingga ke Inspektorat, agar keuangan daerah bisa sampai ke masyarakat dengan semestinya,” tegas Irfansyah.

Dia juga mengaku sudah menghubungi Camat Pakuhaji Mohammad Supriatna S.Sos., M.M., atau yang dikenal dengan sebutan Camat Evi guna konfirmasi atas jabatan anak Kades tersebut.

“Kita sudah kirim pesan untuk audiensi dan konfirmasi, apakah Camat mengetahui masalah ini atau tidak, guna klarifikasi yang sebenarnya,” imbuh dia.

JTR menilai transparansi dalam pengangkatan perangkat desa penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

“Kita membuka pintu seluas-luasnya bagi Kades Buaran Bambu untuk melakukan hak jawabnya atas kabar ini, sesuai dengan peraturan undang-undang pers, jika memang ada yang perlu disampaikan,” tutup Irfansyah.

(Tim JTR)