Juli 14, 2026

Pengukuran Ulang Sengketa Tanah di Pagedangan Buka Sejumlah Pertanyaan, Ahli Waris Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data

IMG-20260714-WA0138
Spread the love

MAHARDHIKAnews.comTANGERANG, – Sengketa tanah yang telah bergulir selama beberapa tahun di Kampung Pugur RT 01/02, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan pengukuran ulang objek tanah yang dipersengketakan pada Selasa (14/7/2026).

Pengukuran ulang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/VII/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya yang diajukan oleh Sigit Setiawan Widyatmoko selaku kuasa PT Bumi Serpong Damai Tbk terhadap pihak ahli waris tanah milik almarhum Tohir.

Kegiatan tersebut dihadiri petugas BPN Kabupaten Tangerang, pihak pelapor, pihak terlapor, aparat Kelurahan Lengkong Kulon, serta personel Polres Tangerang Selatan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Namun, pelaksanaan pengukuran ulang justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Anthony P. Silaban dari Anthony Junjungan & Partner, mengungkapkan bahwa permintaan untuk melakukan penunjukan batas-batas tanah sebenarnya telah diajukan sejak 24 April 2025. Saat itu, menurutnya, pihak pelapor belum dapat menunjukkan secara jelas titik-titik batas tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami tidak keberatan apabila pengukuran ulang dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Tetapi kami keberatan apabila hasil pengukuran tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan lain di luar proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Anthony di lokasi.

Selain persoalan batas tanah, pihak ahli waris juga menyoroti sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu diteliti lebih mendalam oleh penyidik. Mereka menyatakan bahwa semasa hidupnya, almarhum Mute tidak pernah menjual tanah yang kini menjadi tempat tinggal sekaligus tanah kelahiran para ahli waris.

Menurut Anthony, terdapat perbedaan data yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Ia menyebut dokumen yang menjadi dasar klaim pihak pelapor mengacu pada Kohir Nomor 417, sementara objek yang dipersoalkan oleh ahli waris berkaitan dengan Kohir Nomor 191, meski sama-sama tercatat pada Persil 34.

Tak hanya itu, perbedaan luas tanah juga menjadi sorotan. Berdasarkan Buku Register Desa (Letter C) dan buku rincik autentik yang dimiliki ahli waris, luas tanah atas nama Djami Agem pada Kohir C 417 tercatat sebesar 2.440 meter persegi. Sementara dalam Akta Jual Beli Nomor 566 Tahun 1983 yang disebut menjadi dasar klaim kepemilikan, luas tanah tercantum mencapai 3.631 meter persegi.

Perbedaan data tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi yang menurut pihak ahli waris harus diuji dan dibuktikan secara objektif melalui proses penyelidikan maupun pembuktian hukum di pengadilan.

Yang turut menjadi perhatian adalah persoalan arsip Letter C di Kelurahan Lengkong Kulon. Saat awak media meminta penjelasan terkait keberadaan dan pencatatan dokumen tersebut, belum diperoleh keterangan yang memadai dari pihak terkait.

Situasi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengelolaan arsip pertanahan yang seharusnya menjadi bagian penting dari administrasi pemerintahan desa atau kelurahan. Kejelasan mengenai keberadaan dokumen Letter C dinilai penting untuk membantu mengungkap riwayat kepemilikan tanah secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, ketika awak media meminta tanggapan kepada Sigit Setiawan Widyatmoko terkait dasar laporannya serta alasan belum dapat menunjukkan batas-batas tanah saat diminta sebelumnya oleh pihak ahli waris, yang bersangkutan memilih tidak memberikan penjelasan.

“Saya tidak punya kewajiban untuk menjawab, tidak bisa dan tidak mau menjawab,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Keluarga ahli waris berharap penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian berjalan profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga meminta BPN Kabupaten Tangerang tetap independen dalam menjalankan tugasnya berdasarkan data yuridis maupun fakta lapangan.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Seluruh klaim, keberatan, maupun dugaan yang disampaikan oleh masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait sinkronisasi dokumen pertanahan, kejelasan arsip Letter C, serta hasil pengukuran ulang yang diharapkan mampu memberikan titik terang dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut. (Jun)