Sabtu, 24 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Tangerang, Dua Pelaku Diamankan dengan Ratusan Pil

BAGIKAN ARTIKELPolisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Tangerang, Dua Pelaku Diamankan dengan Ratusan Pilhttps://www.mahardhikanews.com/2026/04/27/polisi-bongkar-peredaran-obat-terlarang-di-tangerang-dua-pelaku-diamankan-dengan-ratusan-pil/
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Tangerang, Dua Pelaku Diamankan dengan Ratusan Pil

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam dua pengungkapan berbeda di wilayah Teluknaga, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan total ratusan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam dua pengungkapan berbeda di wilayah Teluknaga, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dengan total ratusan butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara bebas.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Seorang pria berinisial K alias Kamal (24) diamankan di depan ruko saat diduga hendak mengedarkan obat terlarang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” ujar Arnold.

Kasus kedua diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Sabtu (25/4/2026). Seorang pria berinisial MI alias Melon (21) diamankan setelah diserahkan oleh warga yang memergoki adanya transaksi obat terlarang di kawasan Bojong Renged.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp871 ribu yang diduga hasil penjualan.

Peristiwa ini bermula saat seorang warga mencurigai aktivitas pelaku yang tengah melakukan transaksi di pinggir jalan. Setelah dihampiri dan diinterogasi, pelaku mengakui menjual obat-obatan tersebut tanpa izin, lalu langsung dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, peredaran obat daftar G tanpa izin menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak generasi muda.

“Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami tidak akan mentolerir peredarannya. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. (Ivan)