Jumat, 02 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Alam Sutera Group Raih Dua Penghargaan Utama di Indonesia Real Estate Awards 2026 PWI Kota Tangerang Hadiri Pelantikan PWI Kabupaten Tangerang, Fairus: Momentum Perkuat Soliditas Wartawan GMPK Banten Tak Mau Antikorupsi Berhenti di Seremoni, Pemuda Disiapkan Jadi Ujung Tombak Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

BAGIKAN ARTIKELToyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkobahttps://www.mahardhikanews.com/2026/02/18/toyota-alphard-jadi-kendaraan-sabu-polres-metro-tangerang-kota-gagalkan-25-kg-narkoba/
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan tersangka berikut barang bukti sabu 25 kilogram dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu 14 Februari 2026 kemarin, hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Ribuan orang terselamatkan atas pengungkapan kasus narkotika ini.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional. Penangkapan tersangka berikut barang bukti sabu 25 kilogram dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu 14 Februari 2026 kemarin, hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya. Ribuan orang terselamatkan atas pengungkapan kasus narkotika ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026) siang.

Menurutnya, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu kota Jakarta. Namun, pergerakan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari dalam kendaraan itu, petugas menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan (mudik).

“Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelasnya.

Lebih lanjut, ungkap Kapolres, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” kata Jauhari.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Ivan)