Prosedur Umum Perbaikan DPT Pilkades Sebelum Hari H, Ini Penjelasan Dari Ketua DPMD Karawang
MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, — Kabupaten Karawang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di sembilan desa pada, Minggu 28 Desember 2025 mendatang. Untuk pertama kalinya Pilkades serentak secara elektronik/digital diselenggarakan.
Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Muhamad Syaefulloh, M.M., yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengatakan, Jika ada kesalahan input data pemilih (DPT) yang sudah pleno pada Pilkades serentak Karawang bisa diperbaiki.
“Namun prosesnya harus melalui prosedur resmi dan koreksi biasanya dilakukan pada tahapan sebelum pemungutan suara, melibatkan Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, terutama melalui mekanisme Sanggahan dan Laporan, sesuai Peraturan Bupati Karawang tentang Pilkades,” ujar Syaefulloh.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, karena DPT yang ditetapkan bersifat final namun tetap ada ruang koreksi jika ada data yang tidak valid (Misalnya, yang sudah meninggal) sebelum pencoblosan.
Prosedur Umum Perbaikan DPT:
1. Pelaporan: Jika ada kesalahan: (misal: data ganda, pemilih sudah meninggal, atau data salah), masyarakat atau pemilih melaporkannya ke Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa atau Panitia Pemilihan (PP) tingkat Kabupaten.
2. Verifikasi: Panitia akan verifikasi data yang dilaporkan, biasanya dengan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan.
3. Pengumuman Perbaikan: Hasil verifikasi dan perbaikan DPT akan diumumkan kembali untuk diketahui publik.
4. Penetapan DPT Final: DPT yang sudah final akan ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan sebelum hari pencoblosan dimulai.
Intinya, kesalahan input bisa diperbaiki sebelum hari H pencoblosan, perbaikan dilakukan melalui prosedur resmi pelaporan dan verifikasi, bukan diubah sembarangan. Fokus utama perbaikan adalah menghapus data yang tidak valid (meninggal, ganda) dan memastikan data yang benar. Tetapi perubahannya terbatas pada kasus khusus bukan perombakan total, terutama untuk Pilkades yang prosesnya diatur lebih ketat oleh Peraturan KPU dan Peraturan Daerah setempat.
“Untuk detail lebih lanjut, anda bisa merujuk pada Peraturan Bupati Karawang yang mengatur Pilkades Serentak dan menghubungi Panitia Pemilihan di desa Anda atau DPMD Kabupaten Karawang. DPT yang sudah Pleno (disahkan KPU Kabupaten/Kota) sifatnya final, sulit untuk diubah sembarangan,” tegasnya. (D-Hunter)






