Jumat, 23 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Bandar Narkoba Diamankan Polsek Palmerah Jakarta Barat

BAGIKAN ARTIKELBandar Narkoba Diamankan Polsek Palmerah Jakarta Barathttps://www.mahardhikanews.com/2023/02/03/bandar-narkoba-diamankan-polsek-palmerah-jakarta-barat/
Bandar Narkoba Diamankan Polsek Palmerah Jakarta Barat

MAHARDHIKA.com Jakarta barat – Dua Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos palmerah Jakarta barat diamankan polisi.

MAHARDHIKA.com Jakarta barat – Dua Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos palmerah Jakarta barat diamankan polisi.

Kedua pelaku diantaranya berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kel Kota Bambu Selatan, Kec Palmerah, Jakarta Barat.

Ia harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat, (27/01/2023) kemarin.

Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

” Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB, ” Tegasnya, Kamis, (02/02/2023).

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

” Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba, ” Ungkapnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Zainal Abidin )