Kamis, 22 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Hari Santri 2026, Meriah Seremoninya, Pudar Jihadnya BPPKB Banten DPAC Pinang Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim, Teguhkan Solidaritas dan Kepedulian Sosial Jejak Pesan Gus Mus di Hari Santri: Seruan untuk PBNU Soal Asap dan Hutan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Mengapresiasi Kinerja Disnaker Dalam Program 3G Wakil Walikota Tangsel Pimpin Seribu Santri dalam Apel Hari Santri 2026 Taiwan Excellence Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Polemik Retribusi Sampah Duta Garden, Kejari Kota Tangerang Diminta Jangan Tutup Mata Ulama Shirathal Mustaqim: Teladan Istiqamah dalam Dakwah, Kemandirian dan Kebangsaan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Mie Gacoan Tak Anggap Satpol Pp Tangsel, Kenapa ? ..

BAGIKAN ARTIKELMie Gacoan Tak Anggap Satpol Pp Tangsel, Kenapa ? ..https://www.mahardhikanews.com/2023/01/30/satpol-pp-kota-tangerang-omdo-bilang-mau-segel-lagi-mie-gacoan-tapi-nyatanya/
Mie Gacoan Tak Anggap Satpol Pp Tangsel, Kenapa ? ..

MAHARDHIKAnews.com, – Bangunan rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan tepatnya samping showroom Yamaha, telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan.

MAHARDHIKAnews.com, – Bangunan rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan tepatnya samping showroom Yamaha, telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan.

Diketahui, bangunan itu di segel dan di kunci gembok diduga karena belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Namun, pantauan awak media di lokasi, setelah di segel Satpol PP Tangsel beberapa waktu lalu hingga kini sudah tidak ada lagi segel terpampang di depan pintu masuk Mie Gacoan hingga sudah sampai grand opening dan dipadati pengunjung saat ini.

“Iya pak, segel sampai sudah dua kali dan beberapa hari yang lalu segel itu juga masih terpasang, tapi ga tau sekarang sudah dibuka, saya lihat segel nya uda ga ada. Ya mungkin sudah di urus ijin nya pak,” kata salahsatu pekerja yang enggan sebutkan namanya.

Papan segel yang terpampang itu kini sudah tak terlihat lagi. Diduga pemilik bangunan ada main mata dengan pihak oknum Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Sementara Suherman selaku PPNS pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, saat di temui, mengakui kalau sampai saat ini Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Puspitek Buaran Serpong itu memang belum ada ijinnya.

“Ya, rencananya besok Senin (30/01/2023) kami mau tindak untuk di segel lagi,”ucapnya kepada media. Jumat (27/1/2023)

Herman juga mengatakan kalau segel yang sudah terpampang sebelumnya, itu yang copot siapa kami juga tidak mengetahuinya.

“Ya, mungkin oknum dari pihak Mie Gacoan, “pungkasnya.

Jika memang segel tersebut telah dibuka oleh oknum Mie Gacoan, seharusnya pihak Satpol PP menindak tegas oknum itu. Dikarenakan telah merusak segel Satpol PP dengan sengaja.

Bahwa tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenanga, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Namun seperti Kebal hukum dan aturan, Mie Gacoan ternyata tetap buka sebagaimana hari ini. Puluhan wartawan baik.media cetak maupun online yang menuggu aksi Satpol Pp Kota Tangsel beraksi tak jua nampak batang hidungnya. Tentu saja hal inienimbulkan tanda tanya di benak insan jurnalis yang hadir disini, Senin (30/01)

Ada apa dengan Satpop Pp Tangsel ?… (Ngkong)