Jumat, 02 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Alam Sutera Group Raih Dua Penghargaan Utama di Indonesia Real Estate Awards 2026 PWI Kota Tangerang Hadiri Pelantikan PWI Kabupaten Tangerang, Fairus: Momentum Perkuat Soliditas Wartawan GMPK Banten Tak Mau Antikorupsi Berhenti di Seremoni, Pemuda Disiapkan Jadi Ujung Tombak Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Lakukan Perampasan Mobil Konsumen, Gerombolan Debt Colector MUF  Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi

BAGIKAN ARTIKELLakukan Perampasan Mobil Konsumen, Gerombolan Debt Colector MUF  Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasihttps://www.mahardhikanews.com/2024/08/09/lakukan-perampasan-motor-konsumen-gerombolan-debt-colector-muf-dilaporkan-ke-polres-metro-bekasi/
Lakukan Perampasan Mobil Konsumen, Gerombolan Debt Colector MUF  Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi

MAHARDIKAnews.com KAB. BEKASI – Polres Metro Bekasi di kunjungi oleh pelapor yakni laki laki yang berinisial (AY) dan Arjuna selaku ketua yayasan perlindungan konsumen barabake nasional. Kedatangan pelapor kali ini adalah melaporkan atas kejadian yang dialami di pom bensin pasir Gombong cikarang pada jumat, 26 Juli 2024 pukul 14.25 WIB

MAHARDIKAnews.com KAB. BEKASI – Polres Metro Bekasi di kunjungi oleh pelapor yakni laki laki yang berinisial (AY) dan Arjuna selaku ketua yayasan perlindungan konsumen barabake nasional. Kedatangan pelapor kali ini adalah melaporkan atas kejadian yang dialami di pom bensin pasir Gombong cikarang pada jumat, 26 Juli 2024 pukul 14.25 WIB

AY selaku Korban mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Polres Metro Bekasi kali ini adalah  melaporkan atas tindakan perampasan mobil milinya oleh debt kolektor yang terjadi di pom bensin pasir Gombong pada tanggal 26 Juli tahun 2024 yang mengatasnamakan PT MUF (Mandiri Utama Finance) dengan nomor surat LP/B/2764/VIII/2024/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2024 pukul 15.06″ jelasnya

AY menambahkan bahwa dia berharap agar para stake holder terkait harus ditindak lanjuti khususnya oleh penegak hukum, karena ini sebagai kejadian yang meresahkan masyakat kabupaten Bekasi.

Terpisah, Arjuna selaku ketua yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia indonesia (YPKBNI) melaporkan PT MUF Ke OJK(Otoritas Jasa Keuangan) perihal perilaku yang dilakukan oleh debt collector PT MUF dengan cara perampasan dan memaksa mengambil kendaraan yang dipegang oleh konsumen

“Kami sudah melakukan pelaporan kepada OJK dengan nomor surat laporan pengaduan P240800933, saya juga pastikan dan berharap kepada pihak OJK dapat menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang berada di negara Indonesia ini”pungkasnya. (Fajar Sodik)