Kemenkumham DKI Jakarta: 14.762 Orang Warga Binaan Mendapatkan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA,– Dalam rangka mewujudkan pemilihan umum tahun 2024 yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adi (LUBER dan JURDIL) serta transparan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, melaksanakan Simulasi Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 pada Lapas/Rutan/LPKA.
Acara yang dipusatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuidun.
Acara diihadiri inspektur Wilayah III, Iwan Santoso, serta seluruh Pimpinan Tinggi Pratama pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yaitu Kepala Divisi Administrasi (Mutia Farida), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), Kepala Divisi Keimigrasian (Sandi Andaryadi) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Zulhair)
Turut hadir seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Lapas/Rutan/LPKA dan perwakilan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditunjuk pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA.
Kegiatan ini untuk mengakomodir pemilih atau warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di dalam Lapas/Rutan/LPKA dan tidak dicabut hak pilihnya serta berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum.
Adapun Jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Lapas/Rutan/LPKA yang telah ditetapkan berjumlah 14.762 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) orang yang tersebar dalam 8 (Delapan) Lapas/Rutan/LPKA dan 56 (Lima Puluh Enam) Unit TPS.
Antara lain:
Lapas Kelas 1 Cipinang (2.736 orang. 12 TPS), Lapas Kelas IIA Salemba (1.925 orang, 7 TPS). Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta (3.121 orang, 11 TPS). Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (283 orang, 1 TPS), Rutan Kelas I Cipinang (2.917 orang, 10 TPS). Rutan Kelas I Jakarta Pusat (3.181 orang, 12 TPS), Rutan Kelas I Pondok Bambu (534 orang, 2 TPS), dan LPKA Kelas II Jakarta (65 orang, 1 TPS)
Simulasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan pelaksanaan pemilu dan langkah kontijensi dalam mengantisipasi berbagai hal serta demi kelancaran alur dan proses pemungutan suara pada Lapas/Rutan/LPKA.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan pemenuhan hak para warga binaan baik itu Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan kecuali yang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan. (Sodikin






