DPO Sejak 2020, Terpidana Pajak Uyan Ruhyandi Dibekuk di Garut
BANDUNG, TansNews.com — Pelarian Uyan Ruhyandi alias Riyan akhirnya terhenti. Terpidana perkara tindak pidana perpajakan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar enam tahun itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di wilayah Garut, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Uyan menjadi buronan sejak 2020, setelah perkara pidana perpajakan yang menjeratnya memperoleh putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Usai diamankan, Uyan dibawa ke Kantor Kejari Bandung untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Ia kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan pengadilan.
Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penangkapan Uyan merupakan hasil kerja tim jaksa eksekutor Kejari Bandung bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
“Uyan sudah menjadi DPO selama enam tahun sejak 2020 dan ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat,” kata Abun di Kejari Bandung, Rabu (2/9/2026).
Menurut Abun, Uyan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Divonis Empat Tahun Penjara
Eksekusi terhadap Uyan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 21/Pid.Sus/PT BND tanggal 24 Juli 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg tanggal 6 November 2018.
Dalam putusan tersebut, Uyan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali Rp4,4 miliar atau total sekitar Rp8,9 miliar.
“Hal itu sudah diputus berdasarkan putusan PT Bandung tanggal 24 Juli 2020 jo. putusan PN Bandung tanggal 6 November 2018, yakni menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda dua kali Rp4,4 miliar atau total Rp8,9 miliar,” ujar Abun.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, Uyan diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun.
Setelah seluruh proses penangkapan dan administrasi eksekusi rampung, Uyan langsung dibawa ke Lapas Banceuy untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun.
Enam Tahun Berpindah-pindah
Penangkapan Uyan menjadi akhir dari pencarian yang dilakukan aparat kejaksaan selama bertahun-tahun.
Abun mengatakan, tim kejaksaan terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan Uyan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa terpidana tersebut berada di wilayah Garut.
Dalam pelariannya, Uyan disebut sempat berpindah ke Sumatera Utara sebelum akhirnya terdeteksi berada di Jawa Barat.
“Setelah kami kejar, yang bersangkutan ini akhirnya ditangkap di Garut. Uyan ini sempat kabur ke daerah Sumatera Utara,” kata Abun.
Uyan tercatat berstatus DPO sejak 2020, setelah perkara yang menjeratnya memperoleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan penangkapan tersebut, perjalanan pelarian Uyan selama kurang lebih enam tahun resmi berakhir.
Berawal dari Faktur Pajak Tanpa Transaksi Sebenarnya
Perkara yang menjerat Uyan berkaitan dengan aktivitas perpajakan ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya.
Dalam perkara tersebut, Uyan disebut menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sepanjang 2011.
Secara administratif, faktur pajak tersebut tercatat sebagai dokumen perpajakan. Namun berdasarkan perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan, faktur tersebut tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya terjadi.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan 12 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari hingga Desember 2011 yang mengatasnamakan PT Yurez Mandiri Jaya.
Perkara tersebut kemudian diproses sebagai tindak pidana di bidang perpajakan hingga berujung pada putusan pidana terhadap Uyan.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan, pengadilan menyatakan Uyan bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda sekitar Rp8,9 miliar.
Kini, setelah enam tahun berada dalam daftar pencarian orang, Uyan telah berada di Lapas Banceuy untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Penangkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status sebagai buronan tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani putusan hukum yang telah dijatuhkan pengadilan.
Jurnalis: Tantan Su
