Minggu, 25 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

BAGIKAN ARTIKELBawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2026/08/31/bawa-1-110-pil-hexymer-dan-tramadol-pria-di-pasar-induk-tangerang-diamankan-polisi/
Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Seorang pria diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Senin (31/8/2026).

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Seorang pria diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Senin (31/8/2026).

Pria tersebut yakni MS (22). Dia diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis Malam (27/8/2026).

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, menjelaskan peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Anggota Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. Pria tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol berisi total 110 butir.

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.

Selanjutnya, MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berujung pada proses pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.

Plh. Kapolres menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan. (Ivan)