Minggu, 25 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban Bantu Percepatan Penurunan Stunting Babinsa Koramil 02/Batuceper Bagikan Susu Balita Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut PT APK Tersangka Baru Korupsi Sewa Boeing 737-300, Kerugian Negara Rp4,9 Miliar
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Gasak Motor Showroom di Pagi Buta, 1 Pelaku Ditangkap dan 1 Dalam Pengejaran Resmob Polres Metro Tangerang

BAGIKAN ARTIKELGasak Motor Showroom di Pagi Buta, 1 Pelaku Ditangkap dan 1 Dalam Pengejaran Resmob Polres Metro Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2026/07/13/29601/
Gasak Motor Showroom di Pagi Buta, 1 Pelaku Ditangkap dan 1 Dalam Pengejaran Resmob Polres Metro Tangerang

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

Seorang pelaku berinisial DEDE berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai joki masih dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas,” ujar Parikheshit.

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPUL yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua, hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tegas Jauhari.

Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ivan)