Senin, 26 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Diduga Masih Ada SPPG MBG Tanpa PBG, Auditor Hukum Desak Satgas Segera Tuntaskan Menyeluruh

BAGIKAN ARTIKELDiduga Masih Ada SPPG MBG Tanpa PBG, Auditor Hukum Desak Satgas Segera Tuntaskan Menyeluruhhttps://www.mahardhikanews.com/2026/04/01/diduga-masih-ada-sppg-mbg-tanpa-pbg-auditor-hukum-desak-satgas-segera-tuntaskan-menyeluruh/
Diduga Masih Ada SPPG MBG Tanpa PBG, Auditor Hukum Desak Satgas Segera Tuntaskan Menyeluruh

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, – Dugaan adanya beberapa bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangkaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum menyertakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan. Hal ini mendorong pihak terkait untuk segera mengambil tindakan.

MAHARDHIKAnews.com KAB. KARAWANG, – Dugaan adanya beberapa bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangkaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum menyertakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan. Hal ini mendorong pihak terkait untuk segera mengambil tindakan.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang sekaligus anggota Satuan Tugas (Satgas) SPPG MBG, Ridwan Salam, langsung menindaklanjuti dengan meminta data rinci terkait SPPG yang belum memiliki PBG.

Sejalan dengan tuntutan agar setiap bangunan SPPG wajib memiliki izin tersebut, Auditor Hukum Putra Agustian, S.H., C.L.A., mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang bekerja sama dengan pihak Kecamatan serta seluruh 309 Desa/Kelurahan untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap keberadaan SPPG, guna memastikan status kelengkapan dokumen PBG masing-masing bangunan,” kata Putra pada mahardhikanews.com, Selasa (31/3).

“Karena PBG berfungsi sebagai izin resmi Pemerintah untuk mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan agar legal, aman, dan sesuai tata ruang. PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis keselamatan (struktur, kebakaran) dan meminimalisir risiko hukum. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dimiliki sebelum konstruksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Putra menjelaskan, “Selain itu, dari PBG yang diurus menghasilkan retribusi untuk daerah. Misal, harus membayar layanan penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ada pun dasar hukumnya merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.”

“Dan untuk mekanisme pembayaran dibayarkan saat mengurus izin membangun rumah, kantor, atau perumahan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Artinya sebelum ada kegiatan pembangunan konstruksi,” terangnya.

“Namun karena MBG merupakan program akselerasi atau percepatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan setahu saya tahapannya itu diberikan deadline. Sehingga wajar ketika masih adanya bangunan SPPG yang belum mengurus PBG. Itu semua belum terlanjur, segerakan untuk diurus,” tambahnya.

“Untuk itu saya meminta agar Pemkab Karawang melalui Satgas SPPG MBG agar bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Karena jangankan bangunan untuk kegiatan usaha, dan apa lagi ini merupakan bangunan untuk menjalankan program Pemerintah. Rumah tinggal saja dipersyaratkan agar memiliki PBG,” pungkasnya. (D-Hunter)