Ketua LSM GERAM Penuhi Undangan Inspektorat, Desak Evaluasi Total Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Masyarakat Banten-Indonesia (LSM GERAM) DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo, SH, yang akrab disapa Romo, memenuhi undangan Inspektorat Kota Tangerang terkait evaluasi kinerja Satpol PP yang dinilai amburadul.
Kedatangan Romo, Senin (29/9/2025), turut didampingi belasan rekan jurnalis dan aktivis LSM. Mereka hadir untuk menindaklanjuti surat perintah tugas Inspektur Kota Tangerang Nomor 800.1.11/841/2025 tanggal 15 September 2025, guna memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran dan tuntutan evaluasi kinerja Satpol PP.
Sebelumnya, LSM GERAM sudah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat pada 4 Juli 2025 sebagai tindak lanjut aksi penyampaian aspirasi.
Aksi tersebut sempat digelar dua kali: pertama pada 3 Juli 2025 di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, dan kedua pada 13 Agustus 2025 di depan Kantor Satpol PP serta halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Dalam aksi tersebut, ada lima poin tuntutan utama yang disuarakan:
1. Mencopot Kasatpol PP Kota Tangerang.
2. Mencopot Kabid dan Kasie Gakumda Satpol PP karena dianggap tidak tegas menegakkan Perda.
3. Menindak tegas bangunan dan usaha ilegal tanpa izin.
4. Membersihkan oknum Satpol PP yang merusak kepercayaan publik.
5. Menghapus praktik pungli dan pembiaran di internal Satpol PP.
Sayangnya, tuntutan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan serius dari Satpol PP.
Di kantor Inspektorat, staf pegawai bernama Chandra sempat memberi keterangan singkat kepada awak media. “Saya tidak bisa memberikan klarifikasi karena ini bukan kapasitas saya. Silakan langsung ke atasan saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Romo dalam jumpa pers menegaskan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh empat staf Inspektorat di ruang Irban V.
Ia optimistis Inspektorat akan bekerja maksimal menindaklanjuti laporan masyarakat dan rekomendasi dari pihak LSM serta jurnalis.
“Saya yakin Inspektorat akan objektif dan profesional. Fokus kita jelas, meminta Walikota segera mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang dinilai gagal menjalankan tugas. Kinerja Satpol PP sudah terlalu amburadul, khususnya dalam pelayanan publik,” tegas Romo.
Menurutnya, laporan LSM GERAM didasari oleh banyaknya pengaduan masyarakat yang kecewa terhadap kinerja Satpol PP.
“Kami menampung aspirasi masyarakat. Apa yang sudah disuarakan dalam aksi, ternyata tidak direspons baik oleh Satpol PP maupun Walikota. Karena itu, kami berharap langkah Inspektorat menjadi pintu masuk perubahan nyata,” tutupnya.
(Tim/Jun)