Rabu, 28 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kajari Kota Tangerang Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Provokasi di Medsos Ketua PCNU Tangsel: Resolusi Jihad Harus Menjadi Spirit Khidmah NU dan Gerakan Kemanusiaan Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

BAGIKAN ARTIKELSatresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Buktihttps://www.mahardhikanews.com/2025/09/13/satresnarkoba-tangkap-pengedar-sabu-di-cibodas-amankan-1216-gram-barang-bukti/
Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Cibodas, Amankan 12,16 Gram Barang Bukti

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pria berinisial JAS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pria berinisial JAS ditangkap di rumah kontrakannya di Perumnas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 12,16 gram, satu bungkus plastik bening berisi klip kosong, serta dua unit handphone—Oppo warna merah dan iPhone 7 warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold, S.Kom, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumah kontrakan dan saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di kamar mandi. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Rihold.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk asal barang haram tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Ivan)