Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Operasi Satresnarkoba Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja Lintas Wilayah

BAGIKAN ARTIKELOperasi Satresnarkoba Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja Lintas Wilayahhttps://www.mahardhikanews.com/2025/05/20/operasi-satresnarkoba-tangerang-kota-bongkar-peredaran-ganja-lintas-wilayah/
Operasi Satresnarkoba Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja Lintas Wilayah

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG —  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG —  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Dua pria berinisial Imunk (42) dan Moeng (42) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Stasiun Kereta Api Poris, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Sub 2 Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Deden Harry, S.H., melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi.

Puncaknya, pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap kedua tersangka di pinggir Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur. Dari tangan tersangka Moeng, petugas menyita satu bungkus ganja seberat 921,5 gram yang diakui merupakan milik Imunk.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kontrakan Imunk di kawasan yang sama. Di sana, ditemukan satu buah tas ungu muda berisi empat bungkus ganja dengan berat total 3.872,5 gram.

“Total barang bukti ganja yang kami amankan sebanyak 4.794 gram. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Rihold S. S.Kom, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini meliputi: satu bungkus ganja seberat 921,5 gram; empat bungkus ganja seberat total 3.872,5 gram; satu buah tas warna ungu muda; satu unit ponsel Vivo warna biru.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Rihold.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Ivan)