Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Satresnarkoba Polres Tangsel Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba Daftar G

BAGIKAN ARTIKELSatresnarkoba Polres Tangsel Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba Daftar Ghttps://www.mahardhikanews.com/2025/02/25/satresnarkoba-polres-tangsel-putus-mata-rantai-peredaran-narkoba-daftar-g/
Satresnarkoba Polres Tangsel Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba Daftar G

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Peredaran jenis narkotika daftar G yang melawan hukum dan merusak generasi penerus bangsa telah berhasil diputus mata rantai peredaranya oleh Satreskoba Polres Tangsel.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Peredaran jenis narkotika daftar G yang melawan hukum dan merusak generasi penerus bangsa telah berhasil diputus mata rantai peredaranya oleh Satreskoba Polres Tangsel.

Dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang Dalam Press Release di halaman Polres Tangsel pada Selasa 25 Februari 2025, sebanyak 10 Drum tembakau sintetis total berat 612.600 gram, 5 drigen besar cairan metanol, 3 drigen cairan etanol, peralatan produksi dan 2 alat komunikasi.

Tersangka DY dan AS ditangkap jajaran satreskoba pada 01 Januari 2025 disalah satu ruko di kelurahan kebalen, kecamatan kebalen, bekasi.

Modus operandi ruko dijadikan tempat produksi disamarkan seolah olah counter hape.

Dia diakumulasi barang bukti jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat 612 dikalikan 300 ribu pergramnya akan berjumlah Rp. 183.780.000.000. Dengan dusutanya barang bukti maka Polres Tangsel sudah menyelamatkan 3.063.000 jiwa.

Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang pelaku dijerat pasal 113 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Sub sider pasal 112 ayat (2) ji pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana matu, penjara seumur hidup atau oindana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Bukan hanya itu, dijelaskan Kasat ResNarkoba polres Tangsel AKP Pardiman, SH, MH., bahwa jajaranya juga telah berhasil mengungkap dan memutus juga mata rantai peredaran jenis sabu dan ekstasi dan obat daftar G.

” Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan, polres Tangsel terus memerangi dan mencabut sampai keakarnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, diminta kerja sama dan informasi dari masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, ” Kata Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang pada saat konferensi pers. (Suryani)