Kamis, 29 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa Kajari Kota Tangerang Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Pelaku Jambret HP Karyawati Di pinggir Jalan, Di Ringkus Patroli Polisi Polsek Batu Ceper

BAGIKAN ARTIKELPelaku Jambret HP Karyawati Di pinggir Jalan, Di Ringkus Patroli Polisi Polsek Batu Ceperhttps://www.mahardhikanews.com/2025/01/15/19572/
Pelaku Jambret HP Karyawati Di pinggir Jalan, Di Ringkus Patroli Polisi Polsek Batu Ceper

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG — Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi usai menjambret Hp ( Hand Phone) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG — Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi usai menjambret Hp ( Hand Phone) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, korban bernama Sabrina (22). Mulanya korban pada Jum’at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.

“Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa,” kata Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.

“Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka,” terangnya

Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.

“Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ujar Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. (Ivan)